Purworejo - Dalam upaya mewujudkan tata kelola layanan pendidikan yang transparan, terukur, dan berkualitas, SMP Negeri 6 Purworejo secara resmi telah menetapkan Standar Pelayanan Publik. Kebijakan strategis ini tertuang dalam Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Purworejo Nomor: 400.3.5 /397/2026.

Penetapan standar pelayanan ini dirancang sebagai pedoman utama untuk memastikan setiap proses administrasi dan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan efektif. Terdapat 7 (tujuh) fokus layanan yang telah dibakukan standar operasionalnya, yaitu:

Standar Pelayanan Kegiatan Belajar Mengajar

Standar Pelayanan Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar

Standar Pelayanan Publik Sarana dan Prasarana

Standar Pelayanan Legalisir Ijazah / Raport

Pengajuan Mutasi Siswa Masuk dan Keluar

Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang / Rusak

Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Reguler

Kehadiran standar pelayanan ini diharapkan dapat memudahkan siswa, orang tua, alumni, maupun masyarakat umum saat membutuhkan layanan di lingkungan sekolah.

Seluruh elemen SMP Negeri 6 Purworejo siap menyelenggarakan pelayanan prima yang berlandaskan pada prinsip SENYUM, SAPA, SOLUTIF, dan PROFESIONAL. Mari kita dukung bersama langkah positif ini demi kemajuan mutu pendidikan di sekolah kita tercinta.